EKO FARIANTONO, 038411925
(1989)
TINJAUAN HUKUM NETRALITAS TERHADAP PERANG IRAK-IRAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam Hukum Netralitas ada perbedaan hak dan kewajiban antara orang-orang netral dan negara netral. Negara netral terikat oleh kewajiban untuk tidak mensuplai alat-alat perang kepada belligerent, sedangkan untuk orang-orang netral
tidak ada larangan ini, Juga tidak ada larangan bagi orang-orangn netral untuk meninggalkan negaranya dan kemudian masuk angkatan perang belligerent.
Meskipun kedua belligerent (Irak dan Iran) dan negara netral lainnya tidak menandatangani konvensi-konvensi tentang Hukum Netralitas, seperti: Konvensi V dan XIII Den Haag 1907, Konvensi Havana 1928 dan lain-lainnya, mereka harus mentaatinya karena konvensi-konvensi itu telah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional.
Dalam perkembangan perang Irak-iran, belligerent
tidak hanya menyerang sasaran-militer tetapi juga menyerang sumber perekonomian lawan dan sasaran netral lainnya.
Negara-negara ketiga menunjukkan sikap mendua (ambiguous), dimana disatu pihak ia menyatakan kenetralannya dalam perang Irak-iran tetapi dilain pihak ia membantu salah satu belligerent secara terbuka ataupun rahasia. Hal inilah salah satu faktor yang memperluas jalannya peperangan.
Actions (login required)
|
View Item |