Trien Kuntowidjojo, -
(2004)
Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Konversi Bekas Hak Adat Dalam Rangka Menjamin Kredit Perbankan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sejak tanggal 24 September 1960 telah terjadi unifikasi hukum agrarian dengan diundangkannya Undang-undang No. 5th. 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria da1am Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043, selanjutnya disingkat UUPA. Penjelasan Umum UUP A pada butir I menyebutkan bahwa pada pokoknya tujuan UUPA adalah :
a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional sebagai sarana pembawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat dalam rangka masyarakat adil dan makmur.
b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah.
Ditegaskan pula bahwa UUP A memiliki sifat sebagai peraturan dasar bagi hukum agraria baru. UUP A hanya memuat asas-asas dan masalah-masalah pokok dalam garis besarnya saja, sehingga Undang-undang No. 5 th. 1960 disebut Undang-undang Pokok Agraria. Adapun pelaksanaannya akan diatur oleh berbagai undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan penjelasan Pasal 50 dan Pasal 51 UUPA lembaga jaminan hak atas tanah sebagai sub-sistem dari sistem hukum agrarian nasional akan diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Butir III pada bagian Penjelasan Umum UUP A menegaskan bahwa UUP A bermaksud menghilangkan dualisme hak-hak atas tanah menurut hukum adat dan hak-hak atas tanah menurut hukum barat yang berpangkal pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II Burgerlijk Wetboek voor Indonesia (selanjutnya disebut BW) dan secara sadar hendak mengadakan kesatuan hukum sesuai dengan keinginan rakyat sebagai bangsa yang satu maupun kepentingan perekonomian. Subekti berpendapat, hak tanggungan yang bersifat nasional merupakan suatu konsekuensi logis dari hukum tanah nasional yang seragam yang telah kita capai setelah berakhirnya dualisme hokum tanah di masa lampau.
Actions (login required)
|
View Item |