Wiwin Kurniati, -
(2004)
Tanggung Gugat Kontraktor atas Kecelakaan Kerja Pekerja Bangunan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Apabila kita mengamati hasil pembangunan di negeri kita dalam rupa gedung-gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pusat listrik, bendungan, jalan raya dan jembatan, rumah-rumah penduduk dan masih banyak yang lain. Pertama-tama yang kita kagumi adalah keindahan/kecanggihan dari bangunan-bangunan tersebut yang karenanya dalam benak kita akan muncul pertanyaan siapa perencana, pendesain bangunan ataupun pemilik bangunan itu sendiri, tak lupa siapa pula kita akan menanyakan siapakah kontraktor pelaksananya? kemudian, kita mungkin akan bertanya pula berapa besar dana yang diperlukan untuk membangun dan dari mana sumber dananya. Jarang sekali kita berfikir bahwa untuk merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengawasi bangunan-bangunan tersebut diperlukan suatu bentuk perikatan tertulis antara Pengguna Jasa (pemilik proyek/pemberi tugas) dan Penyedia Jasa (Konsultan Perencana!Kontraktor Pelaksana ataupun Konsultan Pengawas). Bentuk perikatan mengenai kegiatan industri jasa konstruksi inilah yang dikenal dengan istilah Kontrak Konstruksi atau Perjanjian Konstruksi yang di negara Barat dikenal dengan istilah Construction Contract Atau Construction Agreement. 1 yang untuk selanjutnya dalam skripsi ini disebut Perjanjian Konstruksi.
Actions (login required)
|
View Item |