MOH. FARID, 038211343
(1988)
PERJANJIAN KPR - BTN DAN MASALAH PENGALIHAN RUMAH YANG BELUM LUNAS.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a Dengan adanya persyaratan-persyaratan bagi calon debitor yang akan mengikatkan diri dalam perjanjian KPR - BTN maka calon debitor akan merasa senang apabila ia dapat lolos dari evaluasi mengenai persyaratan - persyaratan tersebut yang selanjutnya dapat mengikatkan diri dalam perjanjian KPR-BTN dan memperoleh rumah. Akibatnya ia tidak mampu mengutarakan kehendaknya dan kebebasannya dalam menentukan isi perjanjian KPR-BTN. Sehingga dalam perjanjian KPR-BTN terjadi perbedaan posisi antara para pihaknya. Oleh karena itu Perjanjian KPR-BTN tidak sejalan dengan Asas Kebebasan berkontrak.
b. Dalam Perjanjian KPR-BTN, rumah yang akan di jadikan jaminan sudah menjadi milik debitor. Dan jaminan yang dimaksudkan adalah hipotek, tetapi penjaminannya belum dilakukan secara lengkap dan memenuhi persyaratan yang berlaku. penjaminannya
hanya ditempuh dengan cara meminta surat kuasa
memasang hipotek kepada debitor.
c. perjanjian pengalihan rumah KPR-BTN yang belum lunas yang dibuat oleh debitor dan pihak ketiga adalah bertentangan dengan pasal 5 ayat 4 Perjanjian KPR-BTN. Tetapi akibat wanprestasi oleh debitor tersebut tidak mengakibatkan perjanjian pengalihan itu tidak mengikat.
Actions (login required)
|
View Item |