PUGUH SANTOSO, 038211513
(1988)
TANGGUNG GUGAT DAN GANTI RUGI DALAM HAL TERJADI SENGKETA : PARKIR ( tinjauan peraturan DAERAH NOMOR 5 TAHUN 1981 ).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
(a) Masalah tanggung gugat dan ganti rugi dalam hal terjadi sengketa parkir, dipergunakan ketentuan-ketentuan umum, hukum perjanjian, yaitu Buku III Burgerlijk Wetboek.
(b) Penyelesaian secara intern terjadi dalam hal kasus kehilangan / kerusakan yang terjadi hanyalah relatif kecil. Artinya, yang hilang/rusak hanyalah bagian-bagian tertentu dari kendaraan bermotor tersebut .
(c) Penyelesaian secara ekstern terjadi dalam hal kasus sengketa tersebut menyangkut kehilangan kendaraan bermotor yang diparkir secara keseluruhan.
(d) Klausula eksonorasi yang terdapat di dalam karcis - karcis parkir, dapat dijumpai pada tempat
parkir khusus. Sebaliknya, dalam karcis parkir
yang dikelola pemerintah ( parkir umum ) tidak
terdapat klausula eksonerasi yang demikian.
(e) Dalam hal kasus kehilangan / kerusakan tersebut terjadi di tempat parkir khusus, maka pihak yang bertanggung gugat adalah pihak pengusaha parkir khusus / swasta yang bersangkutan. Sedangkan Jika dilokasi parkir umum maka pihak Pemarintah Daerahlah yang bertanggung gugat atas hal itu.
Actions (login required)
|
View Item |