Aprida Anggraeni, -
(2004)
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana Pada Akad Mudharabah.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Sudah cukup lama umat Islam di Indonesia menginginkan system perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan tersebut terwujud dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472 ) yang memberikan kesempatan untuk keberadaan bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil . Landasan hukum keberadaan bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil lebih dipertegas dengan diundangkan UndangUndang Nomor I 0 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 ) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan). Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba, dengan demikian penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini, suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini ekonomi muslim telah mencurahkan perhatian besar untuk menemukan cara menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika Islam, upaya ini dilakukan untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |