IRIANTO, 03111146
(1988)
PENYELESAIAN DAN AKIBAT HUKUM DARI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG MENTERLANTARKAN TANAHNYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Tanah, merupakan bagian dari pengertian bumi,air,
dan ruang angkasa di wilayah Indonesia adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan kekayaan nasional dan dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan cara pemanfaatan dan pemeliharaan yang aktif dan penggunaan yang optimal. Untuk itu, diperlukan rencana tata guna tanah nasional yang mengatur persedian, peruntukkan dan dan pengelolaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan suatu keharusan
Banyak dijumpai penggunaan tanah yang bersifat pemborosan, menterlantarkan dan berbagai penggunaan yang tidak jelas, dengan menguasai tanah di daerah perkotaan berdasarkan atas surat keputusan pencadangan tanah dari gubernur/bupati walikotamadya kepala daerah, namun kenyataannya setelah diberi izin dengan status hak tertentu, tanah tersebut tidak digunakan sebagaimana fungsinya mcnurut status hak atas tanah tersebut
Sehubungan dengan fungsi sosial hak atas tanah,
maka tanah harus dipelihara baik-baik oleh setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hubungan
hukum dengan tanah sehingga kerusakkannya dapat dicegah dan kesuburannya bertambah
Kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan hukum yang menyangkut tentang tanah masih relatif rendah hal ini nampak mereka bcranggapan, bahwa tanah yang dikuasainya bersifat mutlak, sehingga mengabaikan ketentuan undang-undang yang menyatakan: hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Actions (login required)
|
View Item |