Bagus Massyanto
(2004)
Aspek Hukum Pidana Kekerasan Terhadap Istri.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Diskriminasi tehadap perempuan dengan memberikan pelabelanpelabelan negatif (stereotip), menganggap perempuan sebagai kaum yang lemah atau hanya untuk pawon, turon dan angon serta menganggap sebagai orang yang kedua (subordinat) setelah laki-laki hal tersebut telah membuat kekacauan dalam berpikir dan tindakan-terhadap perempuan sehingga banyak menimbulkan korban-korban di pihak perempuan, baik secara fisik, psikologis, dan seksual. Indonesia adalah suatu masyarakat patriarkhal, kondisi faktual ini tidak dapat diingkari, seperti juga di negara-negara lain di dunia. Partriarkhal sebagai suatu struktur komunitas di mana kaum lelaki yang memegang kekuasaan, dipersepsi sebagai struktur yang menderogasi (pelepasan hak) perempuan, yang nyata baik dalam kebijakan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat. Kecenderungan untuk membayar upah buruh perempuan di bawah upah buruh pria dan perumusan tentang kedudukan istri dalam perkawinan, merupakan salah satu refleksi keberadaan perempuan dalam posisi subordinat pria. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian besar masyarakat akhir-akhir ini
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |