HARDIANTO WIDODO, -
(2003)
KEKHUSUSAN HUKUM MATERIL DAN HUKUM FORMIL PENGADILAN HAM INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Perkara pelanggaran HAM yang berat menjadi kewenangan dari Pengadilan HAM yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum. Kategori pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-Undang Pengadilan HAM adalah kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sarna dengan yang diatur dalam Statuta Roma. lenis-jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat pada dasarnya secara umum sudah diatur dalam KUHP, namun dalam KUHP perbuatan-perbuatan tersebut tidak secara tegas disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat narnun hanya disebut sebagai tindak pidana. Selain mengatur tentang kategori pelanggaran HAM yang berat U ndangUndang Pengadilan HAM juga menentukan ketentuan pemidanaan yang berbeda dengan seperti yang secarta umum diatur dalam KUHP
Actions (login required)
|
View Item |