Cherly M.L.
(2004)
Keabsahan Hak Talak Melalui Short Messaging Service.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perkawinan pada dasamya bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal ini sesuai dengan Pasal I Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam: Pasal3: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Dari Pasal diatas dapat diartikan bahwa suatu perkawinan bertjuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Mengenai pengertian perkawinan ini banyak beberapa pendapat yang satu dan lainnya berbeda, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan iaiah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sejahtera, maka dalam Undang-undang Nomor I Tahun 1974 menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian atau dalam artian mengatur supaya perceraian itu .
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |