ELLIE SUSANTO, 038411979
(1988)
PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT BANK DITINJAU DARI SEGI YURIDIS.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Praktek perjanjian kredit bank menunjukkan adanya penggunaan formulir perjanjian kredit yang sudah standar, yang berisi klausula-klausula perjanjian kredit.
Penggunaan formulir perjanjian kredit yang sudah
standar tersebut bukan merupakan penerobosan asas konsensualisme menurut pasal 1320 BW dan kebebasan berkontrak menurut pasal 1338(1) BW, Penggunaan formulir tersebut dimaksudkan untuk memperlancar proses pemberian kredit oleh bank, selain itu pihak bank dalam menentukan isi perjanjian kredit terikat pada batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sehingga pihak bank pun tidak akan menentukan isi perjanjian kredit demi kepentingannya sendiri tanpa mempedulikan kepentingan debitur.
Isi perjanjian kredit bank tercermin dalam klausula-klausula perjanjian kredit yang menggambarkan hubungan hukum antara pihak bank dan debitur berupa hak dan kewajiban para pihak. Dalam hubungan hukum tersebut terlihat kedudukan yang tidak seimbang, dalam arti kepada debitur
lebih banyak dibebankan kewajiban sedang kepada pihak bank lebih banyak diberikan hak, yang salah satunya bersifat agak istimewa, yaitu yang tercantum dalam klausula pemutusan kredit sewaktu-waktu. Hal ini bisa terjadi mengingat risiko yang harus ditanggung pihak bank sangat besar, sehingga dapat dikatakan hal tersebut masih dalam batas-batas yang layak, yang diperkenankan pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia
Actions (login required)
|
View Item |