HARDYAN ARIYANTO, -
(2003)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BERDASARKAN KEPMENAKER NOMOR 150 TAHUN 2000.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja di PI. Keramik Diamonds Industries sampai sejauh ini sudah sesuai dengan peraturan dan juga prosedur yang berlaku, maksud:lya disini pelaksanaan pemutusan hllbungan kerja tersebut telah ada ijin dari P4D mallpun P4P, segal a pemlltusan hubllngan kerja tanpa ijin adalah batal demi hukum. Dan yang terpenting alasan yang digunakan oleh PI. Keramik Diamons Industries di dalam mengadaka'l pemutusan hubungan kerja juga telah berdasarkan alasan yang dapat dibenarkan, dimana alas an tersebllt adalah dikarenakan pekelja yang terkena pemutu3an hubungan kerja telah melakukan kesalahan berat, seperti mencuri atal! menggelapkan barang milik perusahaan
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |