SAMSUL BAHRI, 038311666
(1988)
SUATU TINJAUAN TENTANG ARTI PENTING AKTA PPAT DALAM JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DAN PENDAFTARANNYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan
UUPA dan peraturan pelaksanaannya adalah suatu pendaftaran yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah
PPAT adalah satu-satunya pejabat yang berwenang
untuk membuat akta dari perbuatan hukum yang ditentukan dalam pasal 19 PP No. 10/1961
Jual-beli-tanpa akta PPAT hukumnyai adalah sah, asalkan syarat materiil dipenuhi, mengingat UUPA
masih mendasarkan pada hukum adat (yang telah disaneer)
Untuk membudayakan peralihan hak atas tanah dengan
bantuan PPAT memang memerlukan waktu, Mengingat telah "berakarnya" pandangan yang keliru (sebagai akibat dari politik hukum kolonial) mengenai kepastian hak atas tanah, yaitu dengan menganggap petok pajak bumi sebagai bukti hak atas tanah
Actions (login required)
|
View Item |