Kartika Sari
(2004)
Pelaksanaan dan akibat hukum dalam perjanjian antara PT Telkom dengan pelanggan telpon.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian berlangganan sambungan telepon antara PT. Telkom dengan pelanggan telepon dibuat dalam bentuk kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi yang di dalamnya berisi syarat atau klausula yang mengikat pengguna jasa ·telepon. Dalam pembuatan kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi ini telah memenuhi aturan sebagaimana diharuskan dalam hukum perjanjian. Tetapi sebenarnya di sini telah terjadi suatu kesepakatan kehendak yang tidak murni dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1320 BW. Dimana kontrak berlangganan sambungan telepon ini dibuat dalam bentuk perjanjian beku di mana PT. Telkom yang membuat dan menentukan kontrak berlangganan telepon dan pihak calon pelanggan sebagai pihak telepon dan pihak calon pelanggan sebagai pihak yang membutuhkan harus menerimanya . karena apabila tidak maka calon pelanggan tidak bisa mendapatkan sambungan telepon.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |