Hanif Iswanto
(2001)
Akibat Hukum Suatu Pengakuan Negara Ditinjau Dari Negara Sebagai Subyek Hukum Internasional.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pertengahan abad ini masalah pengakuan negani muncul kembah, dengan lahirnya negara-negara baru merdeka (termasuk Indonesia). Tahun 1960, misalnya dijuluki sebagai "Tahun Afrika", karena di masa itu banyak negara jajahan di Afrika menjadi negara merdeka. Adapun negara-negara yang sudah dahulu merdeka memutuskan apakah akan memberikan pengakuan terhadap negara-negara yang baru lahir itu atau akan menunda atau sama sekali tidak memberikan pengakuan terhadap negara-negara tersebut. Dalam hal suatu negara lahir secara damai, pengakuan negara biasanya tidak menimbulkan masalah dan dapat diberikan dengan mudah. Misalnya, pada saat Filipina dimerdekakan oleh Amerika Serikat pada tahun 1946 atau ketika Mesir dimerdekakan oleh Inggris pada tahun 1922. Ataupun pengakuan negara terhadap Norwegia dan Swedia (setelah keduanya resmi menyatakan terpisah pada tahun 1905) juga tidak menimbulkan masalah. Tetapi sewaktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, banyak negara Barat bersikap menunggu l,lntuk memberikan pengakuan.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |