Eko Supriyanto
(2000)
Wewenang Dpr Untuk Meminta Keterangan Warga Masyarakat Kajian Terhadap Pasal 35 Uu Hornor 4 Tahun 1999
Tentang Susunan Dan Kedudukan Mpr, Dpr, Dprd.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (FULLTEXT)
WEWENANG DPR UNTUK MEMINTA KETERANGAN WARGA MASYARAKAT.pdf
Download (22MB)
|
Abstract
Dengan semangat reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa mewajibkan semua unsur yang tergabung dalam bidang pemerintahan harus dapat melakukan introspeksi diri sehingga tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai. Fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan merupakan halutama agar nantinya pemerintah dapat berjalan dengan bersih terbebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Agar tujuan tersebut dapat tercapai dan terealisasi, Dewan Perwakilan Rakyat harus dapat berperan dan melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya seperti diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 yaitu undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, OPR, OPRO. DPR berfungsi sebagai. lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan dan sebagai lembaga rakyat yang harus dapat menjamin terlaksananya dan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Actions (login required)
|
View Item |