BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN DALAM USAHANYA MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN DI DAERAH TINGKAT II KOTAMADYA SURABAYA

JUNIARDHY ARIJANTO N., - (2003) BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN DALAM USAHANYA MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN DI DAERAH TINGKAT II KOTAMADYA SURABAYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULL TEXT)
Juniardhy Arijanto Nugroho 039810330 u.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan penelitian yang saya lakukan yaitu tentang sejauh mana peranan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam mencegah perceraian di Kota Surabaya, dengan jelas saya memaparkan adanya sedikit perbedaan yang tipis dalam pelaksanaan fungsi dan tugas dari teori dan praktek oleh dijalankan oleh BP-4. Sebelum pembahasan mengenai hal tersebut, perlu kita ketahui bahwa BP-4 meskipun banyak mengalami kendala untuk menjalankan fungsinya, akan tetapi BP-4 senantiasa tetap meningkatkan profesionalisme petugas dan meningkatkan kepuasan klien dalam melaksanakan tugas tersebut diatas.Sesuai dengan analisa yang saya peroleh, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 (PERMEN MENAG Nomor 3 Tahun 1975) khususnya pada Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 2, yaitu kewenangan Pengadilan Agama untuk meminta bantuan pada masalah perceraian tersebut pada BP-4, dengan begitu pelaksanaan fungsi dan tugas dari BP-4 tersebut berjalan dengan baik dan benar. Namun demikian kewenangan Pengadilan Agama tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Mangapa? karena pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengacu pada Pasal 66 ayat 1 sudah jelas bahwa jika seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan Ikrar Tanq. Hal ini jelas menghambat pelaksanaan fungsi maupun tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Sesuai dengan ketentuan pasal diatas berarti pekerjaan yang dilakukan oleh BP-4 tersebut semakin ringan dalam konteks untuk masalah penasehatan perkawinan. Pernyataan ini diperkuat dengan adanya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 2 yang menyatakan pada sidang pertama pemeriksasan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, yang secara tidak hugsung maupun langsung berarti Pengadilan Agama berkewajiban mendamaikan perceraian yang semestinya masalah tersebut harus ditangani oleh pihak BP-4

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
JUNIARDHY ARIJANTO N., -039810330 U
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLiliek Kamilah, A.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Khoirul Falah Saktiko
Date Deposited: 07 Feb 2025 12:48
Last Modified: 07 Feb 2025 12:48
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/135824
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item