Wiwik Sriwiyati
(2003)
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan. kelangsungan hidupnya, tanpa bekeJja manusia tidak akan dapat mempertahankan bidupnya dengan baik. Bekerja itu sendiri mempunyai berbagai macam makna antara ~ yaitu : a. Bekerja untuk kepentingan pribad~ dilakukan sendiri atau dengan anggota keluarganya (anal<, istri, kemena~ dan lain-lain). Kerja yang demikian tidak diatur oleh ·Hukum perburuhan, karena tidak ada hubungan ketja antara majikan dan Tenaga Kerja tersebut, juga tidak ada unsur pemberian upah. b. Beketja dalam arti adanya hubtmgan kerja. T enaga ketja mendapatkan natkahnya dati pemberian orang lain, yaitu majikannya yang biasanya mempakan upah / imbalan atas jerih payah pengerahan tenaganya Wltuk kepentingan orang lain yang memerintahkannya. Pelaksanaan pekerjaan dalam hubungan kerja diatur dengan Hukwn Perdata, yaitu Kitab Undang-undang Hukurn Perdata Bab 1-a, Buku ill PasaI 1601 sampai Pasal 1603, yang dimaksud dengan pekerjaan adalah segala sesuatu yang dijalankan oleh tenaga kerja untuk pengusaha / majikannya dalam suatu hubungan ketja dengan menerima upah.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |