Diyah Ayu Widhiastuti, -
(2002)
Keabsahan Perkawinan Melalui Media Tele-Conference Menurut Pandangan Hukum Islam.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Untuk menentukan keabsahan suatu perkawinan, dalam UU No, 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) telah disebutkan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga dalam hal ini bagi umat Islam berlaku ketentuan-.ketentuan hukum Islam mengenai perkawinan. Salah satu sumber hukum yang dapat digunakan oleh umat Islam dalam menentukan keabsahan dati suatu perkawinan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku 1 mengenai Hukum Perkawinan. Pada pasal 4 KHI disebutkan bahwa perkawinan bagi umat Islam adalah sah bila dilakukan menurut hukum Islam. Dalam penyusunannya KHI juga bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW yang merupakan sumber hukum Islam yang utama. Perkawinan adalah sah bila memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai yang diatur dalam hukum Islam serta tidak terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan.
Actions (login required)
|
View Item |