Erwin Ardian, -
(2003)
Kedudukan Dan Bagian Warisan Bagi Khuntsa Musykil.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hukum Islam khususnya Hukum Kewarisan Islam dan perubahan sosial merupakan dua konsep yang sepanjang sejarah perkembangan hukum Islam mengalami diskursus diantara para ahli. Hukum Islam dianggap sebagai hukum yang bersifat trasendetal dan karenanya dianggap abadi. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana Hukum Islam yang bersifat trasendetal itu menghadapi tantangan perubahan sosial atau apakah Hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial budaya dalam masyarakat. Bagaimanapun Hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, sebab Islam selalu menuntut kepada pemeluknya untuk beri'tihad. Dengan melaJui perumusan kembali garis-garis kebijaksanaan (Hukum Islam) sesuai dengan kebutuhan kontemporer berdasarkan petunjuk sosial dan moral Islam maka umat Islam akan mampu menjadi lokomotif peradaban jaman.
Actions (login required)
 |
View Item |