EVELINA PADMASARI WIRANTO, 038512093
(1989)
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG KONSEP NETRALITAS DALAM DEKLARASI KUALA LUMPUR 1971.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Deklarasi Kuala Lumpur 1971 dicetuskan oleh para
Menteri Luar Negeri negara-negara anggota ASEAN sebagai reaksi perkembangan politik yang terjadi di Asia Tenggara sekitar tahun 1970. Isi deklarasi tersebut antara lain menyatakan bahwa negara-negara anggota ASEAN bertekad untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengukuhkan pengakuan dan penghormatan terhadap Asia Tenggara sebagai suatu wilayah perdamaian, kemerdekaan dan netral, bebas dari campur tangan kekuatan-kekuatan luar. Ini berarti ASEAN telah melaksanakan kerjasama politik, di samping kerjasama di bidang yang lain.
Deklarasi Kuala Lumpur merupakan perjanjian internasional yang diadakan oleh negara-negara anggota ASEAN, karena itu tetap mempunyai kekuatan mengikat walaupun kekuatan mengikatnya itu tidak sekuat traktat.
Actions (login required)
|
View Item |