Christyani Kusumaningtyas, -
(2001)
Implementasi Penyelesaian Masalah Waris Di Pengadilan Agama Surabaya.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, maka masalah waris merupakan salah satu topik yang cukup menarik untuk dibahas, mengingat di Indonesia terdapat pluralisme ketentuan mengenai hukum waris. Sampai saat ini di Indonesia terdapat tiga macam sistem hukum waris yang berbeda, namun ketiga-tiganya berdampingan satu sama lain, yaitu :
1. Hukum waris islam
2. Hukum waris adat
3. Hukum waris barat ( BW)
Akan tetapi dalam skripsi ini hanya dibatasi pada masalah hukum waris islam saja.
Seperti kita ketahui, bahwa masalah waris adalah masalah perpindahan harta dari seseorang yang telah meninggal (pewaris) kepada orang-orang yang ditinggalkannya (ahli waris), yang berupa hak dari sipewaris. Pada umumnya harta yang ditinggalkan oleh pewaris ini berada dalam jumlah yang cukup besar sehingga harta tersebut nantinya akan dibagi-bagikan kepada para ahli waris, yang dalam hal ini bisa berbeda-beda tergantung dari besarnya tanggung jawab yang akan dipikul di kemudian hari. Karena ahli waris itu terdiri dari beberapa orang yang masingmasingnya mendapat bagian yang berbeda, maka tidak menutup kemungkinan akan terdapat sengketa sebagai ungkapan perasaan tidak puas atas bagian yang diterima. Bila sengketa itu tidak segera diatasi, maka tidak menutup kemungkinan akan terdapat perpecahan diantara para ahli waris, yang notabene masih mempunyai hubungan keluarga yang mungkin masih sangat erat, hanya dikarenakan masalah materi belaka.
Actions (login required)
 |
View Item |