IBNU CANDRA IRAWAN, 038211346
(1988)
PENDIRIAN BANGUNAN SECARA LIAR OLEH PENDUDUK DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API DI BEBERAPA TEMPAT DI WILAYAH KOTAMADYA SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, bumi, gir, dan ruang angkasa, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia,
Sedangkan dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 disebutkan, bahwa negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan suatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai, atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasaan (DEPARTEMEN,JAWATAN, DAERAH SWATANTRA) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing. Perusahaan Jawatan Kereta Api sebagai badan hukum publik yang bertugas untuk melayani kepentingan sosial, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952, dapat memperoleh hak pengelolaan atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Actions (login required)
|
View Item |