INGGRID DYAN ANGGRAENI, -
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK AKIBAT PENUTUPAN PERUSAHAAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada pekerja/ buruh sebagaimana dijelaskan sebelumnya temyata hanya sebatas jaminan yang diberikan kepada pekerja/ buruh sepanjang dia masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Jaminan tersebut tidak bisa menjamin tidak akan terjadi PHK terhadap para pekerja/ buruh, karena jaminan kesejahteraan tersebut hanyalah merupakan jaminan yang berupa perlindungan hokum bagi pekerja/ buruh dalam melakukan pekerjaannya terkait dengan hakhak dasar meraka dan juga jaminan adanya perlakuan yang sama antar sesama pekerja/ buruh. Artinya peraturan perburuhan kita tidak memberikan perlindungan yang bersifat preventif terhadap adanya PHK, melainkan hanya memberikan perlindungan yang bersifat represif yaitu berupa kewajiban bagi pengusaha untuk membayar hak-hak normative pekerja/ buruh yang di PHK dengan memperhatikan kesejahteraan buruh
Actions (login required)
 |
View Item |