GEMBROT MARDIANA, 038211471
(1988)
PEMBEBASAN TANAH UNTUK PENGGANTIAN JEMBATAN DI KECAMATAN KERTOSONO PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian yang telah saya kemukakan pada bab-bab terdahulu, maka dalam bab ini saya mencoba menyimpulkan dari seluruh uraian saya tersebut.
Bahwa di dalam pembangunan diperlukan suatu lahan /tanah yang tidak sedikit, sedangkan tanah-tanah yang diperlukan tersebut bukan hanya tanah negara yang bebas saja, melainkan juga tanah-tanah yang diatasnya terdapat berbagai hak. Di sinilah yang sering timbul permasalahan, karena tanah-tanah tersebut ada yang menghaki, tentunya tanah tersebut tidak dapat begitu saja digunakan untuk pembangunan, melainkan harus seijin yang punya hak, Berdasarkan pasal 6 UU No.5/1960 bahwa semua hak atas tanah itu mempunyai fungsi sosial. Yang berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan(atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Tetapi ketentuan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok yaitu : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.
Actions (login required)
|
View Item |