Anna Rullia
(2005)
Pandangan Pemerintah Terhadap Praktek Kloning Manusia Menurut Hukum Islam.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Tuhan yang penuh dengan keajaiban alam semesta dan kemu'jizatanNya. Dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi ini sangatlah berpengaruh pada setiap sektor kehidupan masyarakat dimana para Ilmuwan telah berhasil melakukan perkembangan bioteknologi yang di awali dengan penemuan anak domba tanpa pejantan. Para ahli genetika terlebih dulu mempelajari ilmu yang terdapat dalam unsur tersebut guna mengaplikasikan penemuannya Penemuan inilah yang akhirnya melahirkan penerapan kloning. Kloning adalah proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah terdiferensi dari sel manusia aslinya. 1 Prosedur tersebut sama dengan yang digunakan untuk mengkloning manusia secara genetik dari suatu organisme. Jadi, klon adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Rekayasa genetika ini di awali pada penemuan kloning tumbuhan dan berakhir dengan kloning hewan yang dianggap sebagai rintisan kloning manusia telah melampaui batas seluruh ramalan masa depan manusia sehingga membuat orang terkagum-kagum.
Actions (login required)
 |
View Item |