Anugerah Natalis
(2005)
Penyelesaian Kredit Macet Atas Angunan Berupa Tanah Bersertifikat Tumpang Tindih Ditinjau Dari Undang-Undang No 4 Tahun 1996.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bank adalah badap. usaha yang salah satu usahanya yaitu menyalurkan dana yang disimpan oleh masyarakat kepada pihak lain dalam bentuk kredit sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disingkat UU No. 10 Tahun 1998). Kredit yang dimaksud adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 adalah: "Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur dalam mengembalikan pinjamannya, salah satu aspek yang digunakan sebagai pertimbangan bank adalah adanya anjuran debitur menyerahkan barang miliknya yang dibebani sebagai jaminan kredit.
Actions (login required)
 |
View Item |