SUCI WAHYU HIDAYATI, 038411964
(1988)
UPAYA HUKUM PERLAWANAN BAGI PIHAK KETIGA TERHADAP SITA EKSEKUSI MENURUT HUKUM ACARA PERDATA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sita eksekusi merupakan suatu penyitaan yang dilakukan terhadap barang-barang milik tergugat yang dikalahkan dalam putusan yang dilakukan oleh pengadilan negeri sebagai upaya pemaksa agar suatu putusan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan mengikat dilaksanakan oleh tergugat.
Di dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, tidak jarang terhambat oleh masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran penyitaan eksekusi, yaitu timbulnya perlawanan terhadap sita eksekusi, baik yang dilakukan oleh pihak tersita maupun pihak ketiga sebagai pihak yang tidak mempunyai hubungan dengan perkara yang diputus.
Untuk membantah atau melawan pelaksanaan sita eksekusi yang tidak benar, pihak ketiga dapat mempergunakan upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) guna melindungi kepentingan dan hak-haknya yang dirugikan akibat dari pelaksanaan sita eksekusi yang tidak benar itu.
Upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) terhadap sita eksekusi pengaturannya ada didalam HIR, khususnya ada didalam pasal 195 ayat 6 HIR dan pasal 208 HIR
sebagai kelanjutan dari pasal 207 HIR. Ketentuan dari pasal-pasal didalam HIR ini, dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai dasar hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap sita
eksekusi.
Actions (login required)
|
View Item |