Dyah Kartika Sari, -
(2000)
Internet Banking Sebagai Sarana Transaksi Perbankan di Indonesia.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Adanya standarisasi kontrak dan panggabungan antara perjanjian
pembukaan rekening tabungan dengan perjanjian penggunaan fasilitas
perbankan dalam pengoperasian internet banking, menimbulkan suatu
masalah hukum yang mendudukkan seorang nasabah yang mengalami
kerugian karena terjadinya kegagalan transaksi berada di pihak yang
lemah, karena konsensus yang ada dalam perjanjian yang dibuat oleh
pihak bank dengan nasabah pada dasarnya hanya kesepakatan yang
semu. Karena sebenarnya pihak nasabah berada dalam hal yang secara
tidak langsung 'terpaksa harus menyepakati kontrak yang disodorkan oleh pihak bank, di mana kontrak tersebut telah dilengkapi pula dengan klausula eksemsi yang sudah pasti menguntungkan pihak bank. Sehingga antara hak dan kewajiban pihak nasabah dengan pihak bank tidak terdapat keseimbangan. Oleh karena itu berdasarkan kenyataan yang ada, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah pengguna internet banking yang dirugikan adalah dengan memberikan peringatan kepada bank yang bersangkutan tentang pelayanan yang tidak memuaskan terhadap nasabah, atau dapat juga mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan dengan dasar bahwa pihak bank telah melakukan perbuatan lalai terhadap perjanjian yang dibuat dengan nasabah. Hal ini sesuai dengan pasal 1243 KUH Perdata. Dengan demikian pihak bank diharapkan lebih berhati-hati akan pelayanannya terhadap pihak nasabah maupun terhadap para merchant yang menjalin kerjasama dengan pihak bank tersebut. Hal ini disebabkan karena pad a dasarnya bank adalah suatu lembaga kepercayaan. Sehingga apabila masyarakat sudah tidak percaya pada bank, maka secara otomatis akan hancur pula bank tersebut.
Dalam Peristiwa kegagalan transaksi yang pada umumnya merugikan
pihak nasabah, maka dalam hal ini pihak nasabah atau user internet
banking tidak akan mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ini
disebabkan karena pihak nasabah sendiri enggan untuk memperkarakan
hal tersebut. Tetapi di satu pihak, bank sebagai pihak yang kuat telah membentengi dirinya dengan klausula-klausula eksemsi yang dibuat sedemikian rupa sehingga menghindarkan dirinya dari tanggung jawab yang seharusnya dibebankan pada pihak bank jika terjadi kegagalan transaksi atau kejadian lain yang sekiranya merugikan pihak bank. Dan bila seandainya muncul suatu masalah hukum, mengingat sistem operasional internet banking ini didukung oleh teknologi canggih yang pada umumnya para nasa bah terse but awam mengenai teknologi, maka dalam hal terjadinya masalah hukum tersebut nasabah akan mendapatkan kesulitan untuk pembuktiannya. Sehingga lagi-Iagi pihak bank diuntungkan, karena pihak bank tersebut memiliki sumber daya manusia atau ahli-ahli yang menguasai teknologi tersebut. Sehingga "apabila terjadi klaim dari pihak nasabah, maka hanya akan diselesaikan dengan negosiasi-negosiasi yang ringan dan fleksibel, sehingga amat jarang terjadi penyelesaian sampai ke tingkat pengadilan. Jadi pada dasarnya pihak bank akan bertanggung gugat, tetapi hanya dilaksanakan
dengan suatu penyelesaian yang sederhana saja sesuai dengan
keinginan pihak bank, yang terkadang pihak nasabah merasa kurang
puas tetapi tetap tidak dapat berbuat banyak.
Actions (login required)
 |
View Item |