M.E. ATRI RINI SUTEKI, 030231305
(1989)
PELAKSANAAN KOMPONEN PEROLEHAN DAN DASAR PENENTUAN SERTA PERHITUNGAN UPAH LEMBUR BAGI BURUH DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN MINYAK TOTAL INDONESIE UNTUK DAERAH LEPAS PANTAI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perusahaan TOTAL INDONESIE merupakan salah satu
perusahaan kontraktor bagi hasil dengan Pertamina yang bergerak dalam bidang industri migas. Bidang industri ini sangat vital untuk pembangunan
negara dan pekerjaannya bersifat terus menerus.
Maka perhitungan upah lembur buruh dipakai sistim
penggajian yang ditentukan oleh tempat penerimaan
dan tempat tinggal buruh dan juga dipakai ketentuan dari SK Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO : KEP 158 / MEN / 1984 amar keempat
dimana upah lembur diambil 80 % dari gaji pokok.
Bagi buruh yang bekerja di Rig atau di daerah lepas pantai boleh bekerja lembur apabila kondisi kesehatan buruh mengijinkan. Maka bagi buruh yang kondisi tubuhnya tidak memungkinkan bekerja lembur maka dilarang untuk bekerja lembur.
Dengan adanya SK Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO : KEP 158 / MEN / 1984 maka ketentuan ini diberlakukan khusus bagi buruh yang bekerja di daerah lepas pantai ( Rig ). Sedangkan
pasal 10 Undang - undang NO : 1 Tahun 1951 sebagai
ketentuan umum.
Actions (login required)
|
View Item |