MIRZA RENGGA PUTRA, - (2004) Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Pengusaha. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (101kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
49. mirza rengga p_compressed.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dapat dilakukan jika buruh atau pekerja berada dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Tapi, jika pekerja atau buruh menjadi karyawan tetap dalam perusahan, maka pihak pengusaha tidak dapat memutuskan begitu saja hubungan kerja yang ada. Biasanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak datangnya dari pengusaha dan biasanya buruh lebih sering sebagai pihak yang dirugikan antara pengusaha dan buruh. Pengusaha dalam mem-PHK-kan buruhnya tidak melalui prosedur yang benar sehingga sering terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Meskipun Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 mengatur mengenai penyelesaian perselisihan secara tegas namun pengusaha belum melaksanakan dengan benar. Suatu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikatakan sebagai perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak apabila ada perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | PHK, Pengusaha | ||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1701-1841 Labor law | ||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum | ||||||
| Creators: |
|
||||||
| Contributors: |
|
||||||
| Depositing User: | S.Sos. Sukma Kartikasari | ||||||
| Date Deposited: | 10 Feb 2025 04:47 | ||||||
| Last Modified: | 10 Feb 2025 04:47 | ||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/135938 | ||||||
| Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


