Jual Beli Tanah Hak Milik Belum Terdaftar Tidak Dubuktikan Dengan Akta PPAT Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Mira Suwanda Yani, - (2004) Jual Beli Tanah Hak Milik Belum Terdaftar Tidak Dubuktikan Dengan Akta PPAT Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (SKRIPSI)
13. Mira Suwanda Y 030010739 U.pdf

Download (27MB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Jual beli tanah Hak Milik belum terdaftar tidak dibuktikan dengan akta PPAT setelah berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 adalah sah, tetapi kekuatan pembuktiannya hanya terbatas para pihaknya saja. Sedangkan apabila jual beli menggunakan Akta PPAT kekuatan pembuktiannya luas karena mengandung asas publisitas, yaitu : diumumkan kepada masyarakat luas dan setiap orang bebas untuk melihatnya karena data tersebut bersifat terbuka untuk umum. Syarat sahnya jual beli hams memenuhi syarat fonnil dan materiil. Syarat formalnya, yaitu jual beli hak atas tanah tersebut hams dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997. Sedangkan syarat materiilnya, meliputi subyek jual beli Hak Atas Tanah dan obyek Hak Atas Tanah. Adapun subyek jual beli Hak Atas Tanah ialah penjual dan pembeli Hak Atas Tanah, yang dimaksud penjual yaitu pemegang hak atas tanah yang berhak, berwenang dan boleh menjual hak atas tanahnya, sedangkan bagi pembeli hams memenuhi subyek hak dari hak atas tanah yang menjadi obyekjual beli. Jual beli tanah Hak Milik belum terdaftar tidak dibuktikan dengan akta PPAT tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pembeli Hak Atas Tanah karena jual beli tanah tersebut tidak menghasilkan sertipikat. Sertipikat merupakan tanda atau alat bukti hak atas tanah yang sah, yang didalamnya terdapat adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum bagi pembeli yaitu meliputi jaminan tentang kepastian subyek hak atas tanah, obyek hak atas tanah, dan status hak atas tanah. Sedangkan perlindungan hukumnya meliputi perlindungan hukum yang preventif yaitu pembeli diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan mendapat bentuk yang definitive, tujuannya untuk menghindari sengketa tanah yang dibeli dan perlindungan hukum yang represif yaitu dalam hal terjadi sengketa tanah yang dibeli melalui pengadilan, tujuannya untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan. Jadi dalam hal ini jual beli tanah yang belum terdaftar tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli hak atas tanah. Akta jual beli tanah yang tidak terdapat harga tanah batal demi hukum dan akta tersebut dianggap tidak pemah terjadi karena harga merupakan unsur.Pidana, jual beli yang ada unsur Pidana tidak bisa terjadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli Tanah; PPAT; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Mira Suwanda Yani, -NIM030010739U
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorUrip Santoso, -NIDN0006026404
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 10 Feb 2025 06:54
Last Modified: 10 Feb 2025 06:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/135948
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item