RIRIS RATNA DEWI AMBARWATI, 038311704
(1988)
PELAKSANAAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN MADIUN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam menggali dan memanfaatkan sumber kekayaan alam yang berupa hutan, yaitu dengan diadakannya
pengusahaan hutan, Pemerintah telah mengambil kebijaksanaan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang hak pengusahaan hutan, yang pada dasarnya bertujuan agar di dalam pelaksanaannya, pengusahaan hutan tetap berpedoman pada asas kelestarian alam dan asas perusahaan
Pemanfaatan sumber kekayaan alam yang berupa hutan
yang dilaksanakan dengan pengusahaan hutan, di Pulau Jawa dilakukan sepenuhnya oleh Perum Perhutani, sedangkan untuk hutan di luar Jawa pengusahaannya dapat diberikan kepada perusahaan nasional atau perusahaan daerah dan perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
Hutan mempunyai arti yang penting bagi kehidupan
manusia, oleh karena itu dalam pemanfaatannya diperlukan suatu perencanaan yang sedemikian rupa,
sehingga semua hutan yang ada di seluruh wilayah RI ini dapat memenuhi fungsinya dengan baik
Actions (login required)
|
View Item |