JUWITA LESTARI, -
(2000)
KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAI BADAN LEGISLATIF DAERAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perubahan kedudukan dan peran DPRD sesuai dengan perubahan PERaturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah. Adanya perubahan ini disebabkan karen a terjadinya beberapa kali pergantian konstitusi dan perubahan kehidupan politi k di neg ara kita. Setiap konstitusi mempunyai system yang be rbeda-beda sat u dengan yang 1 a in. Pengat u ran tent ang pemerintahan daerah khususnya mengenai bentuk dan susunan pemerintah daerah menemukan formatnya yang jelas setelah ke 1 uarnya Undang-Undang Nomor 22 t ahun 1999. Da 1 am UndangUndang Nomor 22 tahun 1999 dibedakan dengan jelas antara badan legislatif daerah dan badan eksekutif daerah. Badan legislative daerah adalah DPRD, sedangkan eksekutif daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya.
Actions (login required)
 |
View Item |