M. Wildan Hanana, -
(2000)
Perlindungan Hak Cipta Atas Foto Reproduksi di Media Cetak.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Foto reprduksi yang memenuhi standar merupakan ciptaan yang dilindungi UUHC dengan syarat bila proses pereproduksianya dilakukan oleh pihak yang berhak atau pihak lain yang telah mendapat izin dari pencipta maupun pemegang haknya . Pencipta dalam konteks ini adalah photographer atau dibidang jurnalistik disebut sebagai wartawan foto sedangkan yang disebut pemegang hak cipta atas foto reproduksi pada dasarnya adalah wartawan foto itu sendiri namun karena ia bekerja di suatu perusahaan pers maka predikat itu dialihkan kepada perusahaan
pers itu atas dasar kontrak kerja . Hal itu dapat dilakukan mengingat hak cipta adalah benda bergerak sehingga dapat beralih dan dia1ihkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta atas foto reproduksi di media cetak pada umumnya adalah mengumumkan , memperbanyak dan menjual foto reproduksi itu dengan
tanpa izin dari pihak photographer sebagai pencipta atau ahli warisnya bi1a ia telah meninggal dunia maupun pemegang hak ciptanya . Selain itu bentuk
pelanggaran lainnya adalah tindakan untuk tidak mencantumkan akreditasi pencipta atau pemegang haknya pada foto reproduksi yang dieksploitasi
untuk tujuan komersial oleh pihak lain. Sedangkan tindakan untuk mencantumkan akreditasi itu sendiri merupakan bentuk pengakuan bahwa foto reproduksi
tersebut adalah karya pihak lain. Oleh karenanya bila tidak dilakukan pencantuman akreditasi dapat dikatakan bahwa ia telah menginjak dan merampas hak moral dari pencipta . Lebih lanjut bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan UUHC itu sendiri yang menghargai dan melindungi hak-hak
pencipta maupun pemegang haknya. Pelanggaran itu terjadi lebih dikarenakan kurangnya pemahaman oleh pe1anggar akan arti pentingnya HAKI dan didukung
oleh adnya persaingan bisnis yang ketat diantara perusahaan pers sehingga untuk memenangkannya banyak dimanfaatkan kemajuan tekno1ogi. Bila
pe1anggaran yang dimaksud terjadi maka pencipta atau ah1i warisnya dapat me1akukan penuntutan kepada Si pe1anggar dengan menggunakan dasar
tuntutan me1akukan tindakan me1awan hukum dan Pasa1 24 jo. Pasa1 41 UUHC . Se1ain itu penggugat dapat mengajukan somasi kepada organisasi kewartawanan di
mana Si pelanggar terdaftar sebagai anggotanya. Di samping itu negara juga membantunya dengan melakukan tuntutan secara pidana sebagimana diatur
dalam Pasal 43 B jo. Pasal 44 ayat 2 UUHC.
Actions (login required)
 |
View Item |