Putu Juwita Permatasari, -
(2005)
Perjanjian Jual Beli Ringtone atau Wallpaper Melalui Mobile Commerce Dalam Telepon Seluler.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian jual beli ringtone atau wallpaper ini teIjadi antara penjual
(content provider) dengan pcmbeli (pengguna layanan commerce).Sedangkan antara pembeli (pengguna layanan) dengan provider jaringan telepon seluler tidak ada hubungan hokum apapun, pembeli hanya menggunakan layanan mobile commerce yang ditawarkan oleh provider jaringan telepon seluler. Antara content provider dengan provider jaringan telepon seluler ada hubungan kerjasama dengan prinsip bagi hasil dalam hal penyediaan jaringan untuk melakukan penjualan ringtone atau wallpaper melalui internet yang diaplikasikan melalui telepon seluler. Perjanjian jual beli ringtone atau wallpaper dalam layanan mobile commerce pada telepon seluler tersebut lahir atau timbul pada saat content provider menerima pesan tanda setuju dalam hal pembelian produk ringtone atau wallpaper tersebut dari pembeli (pengguna layanan), hal ini didasarkan pada teori penerimaan (teori lahirnya peIjanjian), kemudian penjual (content provider) ini akan mengirimkan pesan yang berisi instruksi-instruksi selanjutnya dalam proses pengiriman produk yang dipesan oleh pernbeli, pesan yang dikirirnkan kern bali oleh content
provider ini bertujuan untuk rnernberikan infonnasi kepada pernbeli
bahwa datanya sudah diterirna oleh pihak content provider.
Perjanjian jual beli ringtone atau wallpaper rnelalui layanan mobile
commerce ini pada urnumnya berbentuk stan dar atau baku dan klausula
yang ada dalam perjanjian hanya memuat unsur essensialia perjanjian jual
beli itu saja yaitu ketentuan berupa harga dan barang, mengenai
penyelesaian sengketa tidak dicantumkan, sehingga jika timbul sengketa
akan sulit penyelesaiannya, terutama dalam hal pembuktian. Perjanjian
elektrouik atau online contract, jika diajukan sebagai alat bukti di
pengadilan tidaklah cukup kuat, karena hanya sebagai alat bukti
pendukung. Dalam hal pembuktian, dilakukan oleh pihal: penjual (content
provider) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga dalam hal ini menggunakan beban pembuktian terbalik. Upaya hukum yang digunakan apabila timbul sengketa, bisa melalui jalur litigasi yaitu lewat pengadilan ataupun melalui jalur non litigasi yaitu menggunakan alternative dispute settlement. Berkaitan dengan konsumen, dalam hal ini pembeli sebagai konsumen akhir, maka penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi, dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Actions (login required)
 |
View Item |