ABDUL ROKHIM, 038411938
(1988)
DAYA PEMBATAS ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG PADA �PRAKTEK RENTENIR�.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Di dalam hukum perjanjian diakui dan diterima adanya asas kebebasan berkontrak. Dengan adanya asas ini maka pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat suatu perjanjian yang berisi apapun, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum maupun
"itikad baik". Ini berarti bahwa berlakunya asas kebebasan berkontrak yang dianut oleh hukum perjanjian kita ternyata ada batasnya.
Pembatasan asas kebebasan berkontrak dapat diketahui dengan adanya syarat halalnya "causa" dan unsur "itikad baik" yang harus ada dalam suatu perjanjian. Pembatasan ini sejalan dengan tujuan untuk mencegah adanya suatu perjanjian yang
nyata-nyata telah menjurus kepada hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat.
Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa yang membatasi berlakunya asas kebebasan berkontrak yang dianut oleh hukum perjanjian kita adalah undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (syarat causa yang halal) serta segala sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan dan kelayakan (unsur "itikad baik").
Actions (login required)
|
View Item |