FIFIN DWI NOVIANTI, 038311819
(1988)
KEDUDUKAN ANAK HASIL PROSES BAYI TABUNG DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Menurut hukum Islam, proses bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami isteri dalam perkawinan yang sah menurut agama maupun menurut hukum yang berlaku.
Anak yang lahir sebagai hasil proses bayi tabung
adalah anak sah, bila sel telur dan sel spermanya berasal dari pasangan suami isteri yang sah, pembuahan dilakukan setelah dilakukannya perkawinan, hasil pembuahan yaitu zygote ditanamkan pada rahim isteri baik isteri pertama ataupun isteri yang lain serta penyelenggaraan tersebut didasari dengan niat dan mempunyai tujuan yang baik, sesuai dengan syariat Islam
Proses bayi tabung yang dilakukan tidak seperti yang tersebut pada di atas, baik penyelenggaraan
maupun anak yang dilahirkan adalah tidak sah. Perbuatannya dapat disamakan dengan perbuatan zina dan anak yang dilahirkan adalah anak tidak sah (dapat disamakan dengan anak zina).
Actions (login required)
|
View Item |