Indah Purbasari (2004) Pemberian Muqashah di Bank Syariah Dalam Perspektif Konseptual dan Pelaksanaannya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
KKB KK-2 FH Ind p_ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
KKB KK-2 FH Ind p.pdf Restricted to Registered users only Download (22MB) | Request a copy |
Abstract
Berdasakan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Muqashah dapat berupa penghapusan utang dengan utang dan/atau utang dengan barang yang dapat terjadi secara otomatis (muqashah jabariyah) ataupun atas kesepakatan. Muqashah diharamkan pada transaksi muqashah yang berbau riba mau bila dilandasi itikad tidak baik. Dalam Hukum Perbankan Indonesia belum ada pengaturan secara spesifik mengenai muqashah. Pengaturan yang identik dengan muqashah secara konseptual (penafsiran fiqih) termakhtub dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Buku III Bagian 4 tentang Kompensasi. 2. Dalam praktek perbankan syariah muqashah diterapkan berupa potongan yang dikenakan terhadap margin keuntungan atas transaksi antar bank dengan nasabahnya. Muqashah diberikan sebagai hadiah (reward) bagi nasabah yang dapat melunasi utangnya sebelum jatuh tempo dan sebagai kompensasi bagi karyawan bank syariah yang meminjam dana pada bank syariah tempatnya bekerja, dalam hal ini hukumnya mubah/halal menurut Hukum Islam, tetapi jika diberikan dalam bentuk sedekah (shodaqoh) bagi nasabah yang tidak dapat melunasi utang sampai masa jatuh tempo, hukumnya menjadi sunnah bahkan wajib (fardhu) bila kondisi nasabah sangat membutuhkan pertolongan Secara aplikatif pemberian muqashah pada bank syariah selaras dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tentang Restrukturisasi Kredit tanggal 12 November 1998, khususnya yang mengatur masalah langkah-langkah restrukturisasi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan antara konsep dan praktek, terjadi ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah maupun penerapan muqashah bahwa dalam praktek, muqashah diberikan berupa potongan terhadap margin keuntungan bank, sementara dalam konsep fiqh, muqashah merupakan pengguguran utang atas utang yang sama nilainya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Additional Information: | KKB KK-2 FH Ind p | ||||||
| Uncontrolled Keywords: | Muqashah, utang | ||||||
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP174-190 The practice of Islam H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1641-1643 Bank loans. Bank credit. Commercial loans |
||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum | ||||||
| Creators: |
|
||||||
| Contributors: |
|
||||||
| Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
| Date Deposited: | 11 Feb 2025 01:54 | ||||||
| Last Modified: | 11 Feb 2025 01:54 | ||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/135983 | ||||||
| Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


