Dimas Purba Nirwana, -
(2007)
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Pendirian Base Transeiver Station (BTS) Di Kota Surabaya.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Indonesia merupakan Negara Hukum ,yaitu negara yang berdasarkan hokum ( Rechtsstaat ) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( Machtsstaat ). Unsurunsur yang harus dimiliki oleb negara hukum adalab perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, tindakan pemerintah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut dapat dipastikan bahwa negara telah memberikan kepastian hukum dan juga menjamin perlindungan hukum bagi warga negaranya. Saat ini kepastian hukum sudah mulai mendapatkan tempat yang lebih baik sebagai akjbat keadaan demokrasi yang juga semakin bruk. Kepastian hukum dapat diketabui dari semakin banyaknya produk peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat. Khususnya untuk bidang perizinan, kepastian hukum dapat diketahui dalam bentuk penerbitan izin-izin oleh pihak yang berwenang, penerbitan izin tersebut diperlukan sebagai jaminan kepastian hukum bagi rakyat yang melakukan aktivitas usahanya.
Actions (login required)
 |
View Item |