Reny Febriyati, -
(2005)
Fungsi Perjanjian Kerja Dalam Menjamin Hak-Hak Buruh.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian kerja antara buruh dengan majikan dapat dibuat baik secara lisan maupun tertulis. Kedua perjanjian kerja tersebut berawal dari kesepakatan yang dilakukan antara buruh dan majikan. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara tertulis maka harus dilakukan dengan rumusan yang jelas mengenai ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pjhak~ dengan demikian kepentingan buruh dapat terlindungi dengan baik.
Perjanjian kerja yang senantiasa didalam praktek senng diabaikan peillbuatannya itu nyata melnpunyai peranan yang cukup penting apabila dikemudian hari terdapat persehsihan antara pihak buruh dengan pihak majikan dimana perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara tnusyawarah/dalnai, Inaka dapat diselesaikan didepan pengadilan
Actions (login required)
 |
View Item |