NYONYA SITI SAODAH, 037910754
(1988)
PRAKTEK PEMBERIAN GANTI RUGI MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 1975 DALAM PEMBEBASAN TANAH (STUDI PEMBEBASAN TANAH DI JALAN MAYJEN SOENGKONO SURABAYA).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Yang dimaksud dengan pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan
cara memberikan ganti rugi.
Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan
tanah diatur dalam Peraturan Mentari Dalam Negeri
Nomor 15 tahun 1975•
Tugas panitia pembeeasan tanah yang paling rumit
dan memakan waktu yang lama adalah mengadakan
perundingan dengan para pemegang hak atas tanah
dan bangunan/tanaman.
Dalam PMDN Nomor 15 tahun 1975 pada ketentuan umumnya ditegaskan masaiah penetapan ganti rugi didasarkan atas azas musyawarah dan harga umum setempat.
Dalam penetapan ganti rugi yang mendapat ganti rugi selain tanah juga bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang berada di atas tanah tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |