Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Arief Vidyanto Huda (2005) Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
Arief Vidyanto Huda 030111128 u abstrak.pdf

Download (660kB)
[img] Text (FULL TEXT)
Arief Vidyanto Huda 030111128 u.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim tersebut baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde). Tugas pelaksanaan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini dibebankan kepada Penuntut Umum (Jaksa) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menentukan : "Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa". Penjabaran Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 ini dilaksanakan dalam KUHAP yang diatur dalam pasal 270 s/d pasal 276.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum Tetap
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Arief Vidyanto HudaNIM030111128U
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
ContributorRichard WahjoediNIDN-
Depositing User: Andri Yanti
Date Deposited: 11 Feb 2025 04:34
Last Modified: 11 Feb 2025 04:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/136004
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item