Mita Hayu Rahmawati, -
(2005)
Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan Kppu Terhadap Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan pada bab .. bab sebelumnya, berikut
ini beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai suatu kesimpulan.
1 ). Bahwa KPPU sebagai organ penegak hukum persaingan usaha
mempunyai fungsi yang berdasar pada UU Anti Monopoli dan terjabar
dalam Keppres 75 Tahun 1999, yaitu penilaian terhadap perjanjian,
kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan; pengambilan
tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; pelaksanaan administratif
2). Bahwa penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan
PT. Telkom bermula dari indikasi persaingan usaha tidak sehat yang
terjadi di dunia bisnis telekomunikasi yang disinyalir dilakukan oleh PT.
Telkom tersebut. Indikasi tersebut berdasarkan data-data basil
monitoring yang dilakukan oleh Tim Monitoring KPPU yang
ditindaklanjuti dengan pemeriksaan (pendahuluan, lanjutan serta
perpanjangan lanjutan) untuk membuktikan apakah tindakan tersebut
dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam putusannya, KPPU menetapkan bahwa PT. Telkom melanggar
pasal tentang Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar. Sehingga
KPPU menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif, berupa
pembatalan perjanjian dan perintah manghentikan kegiatan yang terbukti
Actions (login required)
 |
View Item |