Ayu Martha Damayanti, -
(2003)
Pemutusan Hubungan Kerja Massal Akibat Mogok Kerja di Perusahaan Swasta.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa pada dasarnya mogok kerja tidak dapat dijadikan alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, karena seperti kita ketahui bersama bahwa mogok kerja merupakan hak asasi bagi pekerja/ buruh. Walaupun mogok kerja dikatakan sebagai hak asasi setiap pekerja, namun penggunaan hak mogok kerja ini tetap dibatasi. Menag dalam suatu pemogokan sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan proses produksi (modal) perusahaan, yang mana hal itu memang merupakan tujuan pemogokan, yaitu untuk memaksa pengusaha memenuhi tuntutan pemogokan.
Actions (login required)
 |
View Item |