Perela De Esperanza, -
(2003)
Kawin Hamil Menurut Pandangan UU No 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam Di Indonesia.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
I. Perkawinan yang dilangsungkan antara wanita hamil akibat zina dengan laki laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki yang tidak menghamilinya adalah sah menurut negara dan agama karena sudah memenuhi syarat-syarat perkawinan yang telah ditentukan mcnurut agama dan kepercayaannya dan tidak terdapat dalil qath 'i yang melarang laki-laki menikahi wanita tersebut sehingga perkawinan ini tidak dapat dibatalkan dan anak yang dilahirkan dalam perkawinan ini status hukumnya adalah anak sah namun anak ini tidak dapat dihubungkan nasab kepada laki-laki yang menikahi ibunya bila laki-laki itu hukan ayah kandunbrnya karena tidak ada pertahan darah. Wanita hamil akibat zina tidak wajih iddah karena ia tidak memiliki ikatan hukum dengan Jaki-laki manapun, termasuk dengan laki-laki yang rnenghamilinya '"> Perkawinan yang sah mcnurut hukum agama dan negara akan menimbulkan akibat akibat hukum seperti hak dan kewajiban bagi suami-istri dan anak uilahirlwn. Pendapat kompilasi hukum islam mengl!nai kawin hamil dan kl!dudukkan anak lebih layak untuk diikuti dibandingkan dengan pendapat para ulama yang lain karena terdapat keselarasan dan ketersamhungan antara peristiwa hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum, juga masalah terpdilwranya kl.:tururwn lebih memungkinkan untuk bisa dicapai.
Actions (login required)
 |
View Item |