HENDRO ADI UTOMO, 038311787
(1988)
TANGGUNG GUGAT LABORATORIUM KLINIK KARENA ADANYA KESALAHAN MEDIS.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa hubungan hukum antara pasien dengan pihak laboratorium klinik telah ada sejak adanya kedatangan pasien , yang dalam hal ini telah dianggap mengakseptasi terhadap penawaran umum (openbare aanbod) dari pihak laboratorium klinik, yakni yang dengan cara pemasangan papan nama di tempat praktek laboratorium klinik tersebut. Sejak saat itulah hubungan hukum tersebut adalah merupakan suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi
kedua belah pihak tersebut (pasal 1338 ayat 1 BW) sebab semua syarat pada pasal 1313 BW dan pasal 1320 BW telah terpenuhi juga
Actions (login required)
|
View Item |