Yohanes Herman Bareta, - (2006) Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Kerudian Yang Dialami Penumpang Kereta Api. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
![]() |
Text (FULLTEXT)
YOHANNES HERMAN BARETA.pdf Download (5MB) |
Abstract
Perjanjian pengangkutan kereta api teijadi ketika syarat-syarat dalam perjanjian pengan tan telah dipenuhi yang salah satunya melalui pembelian tiket oleh penumpang. Peijanjian pengangkutan mulai berlaku saat penumpang berada dalam alat angkut, yaitu kereta api. Dengan adanya peijanjian pengangkutan tersebut, maka melahirkan hak dan kewajiban secara timbal balik bagi kedua belah pihak. Salah satu kewajiban pengangkut adalah menyelenggarakan pengangkutan dengan aman dan selamat sampai tujuan. Kerugian yang dialami oleh penumpang selama proses pengangkutan lebih banyak disebabkan karena faktor teknis. Misalnya kurangnya perawatan terlladap fasilitas-fasilitas penunjang angkutan kereta api. Seperti perawatan lokomotif dan gerbong kereta api, kerusakan rei, persinyalan, sarana telekomunikasi, dan sebagainya. Kerugian yang dirasakan penumpang berupa berkurangnya rasa aman dan nyaman dalam menggunakan angkutan kereta api. Disamping itu, ada juga kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleb faktor manusia. Kemgian yang diakibatkan bempa keterlambatan maupun kecelakaan kereta api.
Actions (login required)
![]() |
View Item |