LIAH ANGGRAENI BASUKI, -
(2006)
PENGATURAN SYARAT KECAKAPAN DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA DAN PENERAPANNY A PADA TRANSAKSI INTERNET –COMMERCE.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dapat dilihat bahwasannya kriteria kecakapan sesuai dengan Hukum Kontrak di Indonesia tidak jauh beda dengan kriteria cakap pada Hukum Inggris (UK), disebutkan pada dasamya setiap orang cakap untuk mengadakan perjanjian kecuali orang-orang yang termasuk dalam kategori tidak cakap, di antaranya yaitu (1) orang-orang yang berusia dibawah 18 tahun (minor) dan (2) orang-orang yang dibawah pengampuan (orang-orang yang dungu, gila, mata gelap dan boros). Konsekwensi yang harus ditanggung jika perjanjian yang melibatkan orang-orang yang tidak cakap tetap terjadi, yaitu perjanjian tersebut dapat dibatalkan, artinya perjanjian terse but sah. sepanjang tidak ada yang mengajukan pemohonan pembatalan (garis bawah dari penulis).
Actions (login required)
 |
View Item |