BAHDER LUBIS, 038111029
(1988)
MASALAH PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN SUKOLILO KOTAMADYA SURABAYA SEBELUM DAN SESUDAH DIUNDANGKANNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pembatasan luas tanah maksimal yang dapat diusahakan oleh penggarap dalam perjanjian bagi hasil, sebagaimana ditentukan oleh pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun I960, dengan praktek perjanjian bagi hasil di masyarakat terdapat kesesuaian.
Menurut pasal 2 itu, tanah yang dapat diusahakan oleh penggarap maksimal 3 hektar, termasuk tanah garapan lain yang diperoleh dari selain dengan perjanjian bagi hasil. Sedangkan dalam prakteknya yaitu perjanjian bagi hasil yang terjadi, tidak ada tanah yang dikuasai penggarap lebih dari 1 hektar, termasuk tanah yang didapat selain dengan perjanjian bagi hasil.
Hal ini disebabkan karena :
- Sulitnya mencari tanah garapan.
- Penguasaan tanah oleh penduduk sangat minim yaitu rata-rata pemilikan tanah sawah tiap penduduk di bawah 0,5 hektar.
- Kesuburan tanah di daerah kecamatan Sukolilo dan hasil produksinya cukup tinggi, sehingga penguasaan tanah sawah seluas 0,75 hektar saja sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga petani.
Actions (login required)
|
View Item |